Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang

oleh
oleh
Salah satu barang bukti yang disita polisi

Sumenep, Relasijatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan jaringan dari Kabupaten Sampang. Dalam pengungkapannya, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat total sekitar 18,06 gram.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Pelaksana Harian (Plh.) Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka Samsul (50) di sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Jumat (17/07/2026), pukul 13.30 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari Matra’i, warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang,” kata Plh. Kasat Resnarkoba, Sabtu (18/07/2026).

Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Matra’i (36) di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.

“Dari Matra’i, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor,” ujarnya.

Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan Imam Ali Haki (31) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak dekat lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya. Tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan mengaku sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta pembungkus tisu yang digunakan untuk menyimpan sabu.

“Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan. (ZL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.