Sumenep, Relasijatim.com – Polsek Masalembu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep. Barang haram yang disita mencapai 41,803 gram di rumah warga.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Masalima. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Masalembu Ipda Asnan bersama anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Namun, penghuni rumah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut berhasil melarikan diri sebelum petugas melakukan penangkapan,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, Rabu (24/06/2026).
Menurutnya, dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 24 paket sabu dalam plastik klip ukuran sedang dan 75 paket sabu dalam plastik klip ukuran kecil. Total berat kotor barang bukti yang ditemukan mencapai 41,803 gram.
“Selain itu, jajaran kami menyita dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua alat hisap sabu (bong), puluhan plastik klip kosong, lima korek api gas, serta sejumlah wadah yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp32.938.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika. Uang tersebut ditemukan di dalam brankas dan laci kamar yang berada di lokasi penggerebekan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” katanya. (SL)






