ASN Pemkab Sumenep Wajib Berbusana Santri hingga 22 Oktober

oleh
oleh
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat menghadiri salah satu kegiatan keagamaan di lingkungan Pemkab Sumenep

Sumenep, Relasijatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan busana muslim khas santri selama peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026. Kebijakan tersebut berlaku mulai 19 hingga 22 Oktober 2026.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional. Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Sumenep tidak hanya mengajak ASN memeriahkan peringatan Hari Santri, tetapi juga menanamkan nilai-nilai perjuangan dan keteladanan santri dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan, penggunaan busana santri merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa para santri dan ulama yang memiliki peran penting dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

“Peringatan Hari Santri Nasional juga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri dalam kehidupan sehari-hari,” kata Bupati Achmad Fauzi, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, semangat Hari Santri harus tercermin dalam perilaku sehari-hari, termasuk dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ASN saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, serta peci hitam.

Sementara itu, ASN perempuan mengenakan bawahan sarong bine’, baju kurung polos berwarna putih, serta kerudung atau burgu’ berwarna putih.

Ketentuan busana tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Sumenep untuk menghidupkan suasana peringatan Hari Santri di lingkungan pemerintahan sekaligus memperkuat penghargaan terhadap tradisi pesantren.

Meski demikian, kewajiban mengenakan busana santri tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan tugas dengan kebutuhan teknis dan operasional khusus.

“Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan, serta pegawai yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Pengecualian tersebut diberikan agar pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan optimal, terutama bagi petugas yang membutuhkan seragam khusus untuk mendukung keselamatan, mobilitas, dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Melalui peringatan Hari Santri Nasional 2026, Pemkab Sumenep berharap nilai keikhlasan, kedisiplinan, kebersamaan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri dapat terus menjadi inspirasi bagi ASN dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. (QIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.