Sumenep, Relasijatim.com – DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur sepakat dengan rencana pemerintah setempat yang akan menerapkan sistem electronic voting (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun depan.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi mengatakan, sistem pemungutan suara berbasis teknologi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan transparansi sekaligus meminimalisasi potensi kecurangan.
“Selagi dimaksudkan untuk meminimalisir kecurangan dan demokrasi berjalan secara adil, saya dalam posisi ini mendukung,” kata Ahmad Juhairi, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, upaya penerapan e-voting itu harus dibarengi dengan pembenahan regulasi agar seluruh tahapan Pilkades tetap menjunjung prinsip keadilan dan demokrasi. Pasalnya, penggunaan teknologi itu tidak serta-merta menjamin pelaksanaan Pilkades berlangsung demokratis, khususnya terkait ketentuan pencalonan kades apabila jumlah bakal calonnya melebihi lima orang.
“Kita mendorong syarat yang sekiranya membuat demokrasi kita tidak adil harus dihapus,” ujarnya.
Juhairi juga mendorong agar penerapan e-voting dilakukan secara menyeluruh pada seluruh desa yang mengikuti Pilkades serentak. Ia tidak menginginkan adanya perbedaan sistem pemungutan suara antara satu desa dengan desa lainnya.
“Karena ini serentak, kemarin saya mendorong kepada dinas terkait agar seluruh desa harus menerapkan e-voting. Jangan sampai hanya sebagian desa,” katanya.
Menurutnya, keseragaman sistem penting untuk memastikan seluruh desa peserta Pilkades menjalankan mekanisme pemungutan suara dengan standar yang sama. E-voting diharapkan tidak hanya menjadi perubahan dari sistem manual ke digital, tetapi juga mampu mendukung proses pemilihan yang transparan dan akuntabel.
“Jangan hanya sistem yang berbeda, tapi praktek demokrasi ya tidak berjalan sesuai harapan. Ini yang tidak kami inginkan,” tegasnya.
Hingga saat ini, rencana penerapan e-voting Pilkades di Kabupaten Sumenep masih dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah daerah masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait sejumlah aspek teknis dan regulasi.
Salah satu regulasi yang tengah dipersiapkan ialah Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep sebagai salah satu landasan pelaksanaan Pilkades serentak. Penyusunan aturan tersebut akan disesuaikan dengan hasil konsultasi serta kebijakan Kemendagri.
Dengan demikian, penerapan e-voting pada Pilkades Sumenep masih menunggu kepastian regulasi dan teknis pelaksanaannya sebelum diterapkan secara resmi. (ZL)








