Curi Tabung Elpiji Bawa Mobil, Warga Pemekasan Diringkus Polres Sumenep

oleh
oleh
Tersangka pencucian elpiji bersubsidi

Sumenep, Relasijatim.com – Satreskrim Polresta Sumenep, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian tabung elpiji bersubsidi di sebuah rombong penjual jagung rebus di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Sumenep.

Polisi mengamankan MF (35), warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Pamekasan, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sekitar Jalan Desa Trasak. Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban, Yanto Hariadi (22), warga Desa Kolor, mengetahui pintu penyimpanan tabung terbuka. Setelah dicek, satu tabung LPG 3 kilogram, sound system dan lampu hilang. Kerugian ditaksir sekitar Rp2,2 juta.

Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan sarung turun dari mobil hitam dan mengambil barang dari dalam rombong. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada MF.

Polisi mengamankan satu tabung LPG 3 kilogram, satu unit sound system, flashdisk berisi rekaman CCTV, kemeja dan sarung. Sementara lampu serta kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang masih dalam pencarian.

Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan penyidikan masih berlangsung dan pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman paling lama 7 hingga 9 tahun penjara,” kata Kompol Bambang, Kamis (03/09/2026).

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan tempat usaha serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada saat menyimpan barang,” tegasnya. (ZL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.