Pemkab Sumenep Tetapkan TIHT 2026, Seluruh Jenis Tembakau Alami Kenaikan

oleh
oleh
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat menghadiri penetapan TIHT di salah satu aula Pemkab Sumenep

Sumenep, Relasijatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) musim panen 2026 dengan kenaikan pada seluruh jenis tembakau.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, penetapan TIHT merupakan hasil pembahasan bersama pemerintah daerah dengan berbagai pihak yang berkepentingan dalam sektor pertembakauan.

“Penetapan TIHT ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan hasil kesepakatan kepada seluruh pemangku kepentingan,” kata Bupati Fauzi, Kamis (30/07/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen menjaga kebijakan harga agar tetap berpihak kepada petani sebagai pelaku utama sektor pertembakauan.

“Bagi pemerintah daerah, harga titik impas itu selalu disampaikan kepada seluruh pihak agar berpihak kepada petani. Karena petani ini salah satu pejuang bagi pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain melindungi petani, Pemkab Sumenep juga terus mendorong pertumbuhan industri rokok lokal yang mulai dikembangkan sejak 2021. Keberadaan industri tersebut dinilai mampu menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian masyarakat, sekaligus meningkatkan kebutuhan bahan baku tembakau dari petani.

“Kami optimis perkembangan industri rokok lokal akan meningkatkan permintaan terhadap hasil panen tembakau. Kondisi tersebut akan memicu persaingan antarpembeli sehingga harga jual di tingkat petani berpotensi melampaui TIHT yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menjelaskan TIHT tembakau gunung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram, naik Rp1.560 atau sekitar 2,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp67.929 per kilogram.

“Adapun TIHT tembakau tegal ditetapkan sebesar Rp64.765 per kilogram, meningkat Rp1.648 atau sekitar 2,61 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp63.117 per kilogram,” kata Chainur Rasyid.

Sedangkan TIHT tembakau sawah ditetapkan sebesar Rp48.533 per kilogram, naik Rp2.345 atau sekitar 5,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp46.188 per kilogram. Kenaikan TIHT merupakan hasil pembahasan dan penghitungan bersama pemerintah daerah dengan berbagai pihak yang terlibat dalam tata niaga tembakau.

“Penetapan tersebut diharapkan menjadi acuan bagi petani maupun pelaku usaha dalam menjalankan tata niaga tembakau selama musim panen 2026, sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan petani dan industri,” tukasnya. (ZL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.