Sumenep, Relasijatim.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Dwi Saputro usai dinilai dua kali tidak disiplin menghadiri rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027.
Sikap tersebut mengemuka dalam rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/7/2026) pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Namun, rapat tidak dapat dilaksanakan karena Sekda selaku Ketua TAPD tidak hadir. Padahal, jadwal rapat telah disepakati bersama dan undangan resmi telah disampaikan kepada pihak eksekutif.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, saat membuka rapat menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Sekda. Ia menilai kondisi tersebut bukan hanya persoalan kehadiran, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap lembaga legislatif.
“Ini bukan sekadar persoalan hadir atau tidak hadir, tetapi menyangkut penghormatan terhadap institusi DPRD. Agenda ini sudah disepakati bersama dan surat resmi juga sudah disampaikan. Seharusnya ada komitmen untuk menghormati proses pembahasan anggaran,” kata Zainal Arifin, Senin (20/07/2016).
Kekecewaan DPRD disebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, rapat perdana pembahasan KUA-PPAS yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB juga mengalami keterlambatan hingga sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua kali molornya agenda strategis tersebut dinilai menjadi indikator kurangnya kedisiplinan pihak eksekutif dalam mengikuti proses pembahasan APBD.
Dalam forum itu, sejumlah anggota Banggar menyampaikan protes dan mengusulkan agar pembahasan dihentikan sementara. Bahkan, muncul pernyataan mosi tidak percaya kepada Sekda selaku Ketua TAPD.
Para anggota Banggar menilai ketidakhadiran Sekda tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam membangun kemitraan dengan DPRD.
Setelah melakukan pembahasan internal, Banggar DPRD Sumenep akhirnya memutuskan untuk menunda (pending) pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 hingga terdapat kepastian kehadiran pihak eksekutif.
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk sikap politik DPRD agar proses pembahasan anggaran daerah tetap berjalan secara bertanggung jawab serta dilandasi penghormatan antarlembaga.
Penundaan pembahasan KUA-PPAS ini berpotensi memengaruhi tahapan penyusunan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 apabila tidak segera ditindaklanjuti melalui komunikasi yang lebih intensif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra menyampaikan, sebenarnya sudah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) uang sudah hadir dalam pertemuan tersebut yakni kepala Bappeda, Dr. Ir. Arif Firmanto. Sedangkan dirinya sedang tugas di Jakarta hingga hari Rabu. “Sebenarnya sudah ada timgar yang datang. Kalau saya memang tidak bisa hadir karena ada tugas di Jakarta,” kata Sekda Kab Sumenep, Agus Dwi Saputra singkat. (ZL)







