Sumenep, Relasijatim.com – Seorang perempuan bernama Rahmatil Maula (23) resmi melaporkan suaminya, Arief Putra Wijaya (23), ke Polresta Sumenep atas dugaan tindak pidana perzinaan.
Laporan tersebut dibuat setelah Rahmatil memergoki suaminya diduga bersama perempuan lain di sebuah rumah kos di Jalan Barito, Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (15/7/2026) malam. Laporan diterima SPKT Polresta Sumenep pada Kamis (16/7/2026) dengan nomor STTLP/B/232/VII/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Rahmatil juga melaporkan seorang perempuan bernama Faikoh (25) atas dugaan pelanggaran Pasal 411 KUHP. Didampingi kuasa hukumnya, Marlaf Sucipto, ia memilih menempuh jalur hukum agar perkara diproses sesuai ketentuan.
“Klien kami menempuh jalur hukum karena merasa hak-haknya sebagai istri telah dirugikan. Selanjutnya kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada penyidik Polresta Sumenep,” kata Marlaf, Jumat (17/7/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia mengatakan pria berinisial A dan perempuan berinisial F kini telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep dan masih menjalani proses penyidikan. (ZL)






