Sumenep, Relasijatim.com – DPRD Kabupaten Sumenep mulai mematangkan rencana pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2029 dengan nilai mencapai Rp75 miliar.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin mengatakan, pada pekan lalu tujuh fraksi telah menyatakan dukungan terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029. Namun, pemerintah daerah tetap diminta memastikan kebutuhan anggaran politik lima tahunan itu tidak mengganggu pelayanan publik dan program prioritas masyarakat.
“Semua fraksi sudah sepakat akan adanya pembahasan Raperda pembentukan dana cadangan pemilu Bupati 2029. Kami juga sepakat, penganggaran itu tidak mengganggu program prioritas kemasyarakatan,” kata Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, raperda itu selanjutnya akan dibahas lebih mendalam melalui panitia khusus (pansus) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam rancangan tersebut, dana cadangan sebesar Rp75 miliar direncanakan dihimpun secara bertahap selama dua tahun anggaran. Pemerintah daerah memproyeksikan alokasi Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028.
“Skema bertahap tersebut menjadi perhatian legislatif karena pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan antara persiapan penyelenggaraan Pilkada dan pembiayaan kebutuhan dasar masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah fraksi meminta agar perhitungan anggaran disertai penjelasan yang terukur, termasuk proyeksi pendapatan daerah, kemampuan fiskal, serta kemungkinan perubahan kebijakan nasional yang dapat memengaruhi jadwal penyelenggaraan Pilkada.
Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, mendorong pemerintah daerah menyusun simulasi kemampuan APBD 2027 hingga 2029 dengan mempertimbangkan berbagai skenario pendapatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pembentukan dana cadangan tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap keuangan daerah.
Sementara itu, Fraksi Gerindra-PKS menyoroti kemungkinan perubahan jadwal Pilkada akibat kebijakan pemerintah pusat maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan mekanisme pengelolaan dan pengembalian dana apabila terjadi penundaan juga perlu mendapatkan kejelasan dalam pembahasan regulasi.
Kondisi geografis Sumenep yang memiliki wilayah daratan dan kepulauan menjadi pertimbangan tersendiri dalam perencanaan anggaran Pilkada 2029. Fraksi Gerindra-PKS meminta kebutuhan logistik dan pengamanan di wilayah kepulauan dihitung secara cermat.
Perencanaan tersebut diperlukan agar distribusi perlengkapan pemilihan dan pelaksanaan tahapan demokrasi dapat berjalan lancar, termasuk di pulau-pulau yang memiliki tantangan transportasi.
Di sisi pengawasan, Fraksi PAN mengusulkan adanya rapat klarifikasi antara komisi terkait di DPRD dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik sebelum maupun setelah penggunaan anggaran Pilkada.
Usulan itu diarahkan untuk memperkuat transparansi, memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan, serta memberikan ruang bagi legislatif untuk mengevaluasi pelaksanaan tahapan pemilihan.
Fraksi PKB juga menyampaikan sejumlah catatan strategis, termasuk meminta penjelasan mengenai kronologi pengajuan raperda agar proses pembentukan regulasi memiliki dasar perencanaan yang jelas dan tidak terkesan terburu-buru.
Adapun Fraksi PPP, Demokrat, dan NasDem menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana cadangan. Mereka juga mengingatkan agar penyediaan anggaran Pilkada tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan tidak mengurangi ruang fiskal bagi sektor-sektor esensial.
Besarnya dana cadangan yang direncanakan membuat pembahasan raperda ini tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada, tetapi juga menyangkut prioritas pembangunan Kabupaten Sumenep dalam beberapa tahun mendatang.
Pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan dasar masyarakat menjadi sektor yang perlu tetap mendapatkan perhatian dalam penyusunan APBD.
Karena itu, pembahasan bersama antara pansus DPRD dan TAPD diharapkan dapat menghasilkan perhitungan anggaran yang realistis, memiliki dasar hukum yang kuat, serta mempertimbangkan risiko perubahan kebijakan dan kondisi fiskal daerah.
Dengan dukungan tujuh fraksi, proses pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 kini memasuki tahap lanjutan. Sejumlah catatan legislatif tersebut akan menjadi bagian penting dalam menguji kesiapan pemerintah daerah menyediakan dana pemilihan tanpa mengesampingkan kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumenep. (ZL)







