Sumenep, Relasijatim.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerbitkan surat edaran untuk mendorong pemutakhiran data kependudukan dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Surat Edaran itu Nomor 38 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas data penduduk sekaligus mempermudah masyarakat mengakses layanan publik dan perlindungan sosial.
Bupati Fauzi meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat, serta kepala desa dan lurah berperan aktif menyosialisasikan, mengimbau, dan memfasilitasi aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat agar segera memperbarui data kependudukan sesuai kondisi sebenarnya.
“Selain meningkatkan akurasi data, surat edaran itu untuk mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan ketepatan sasaran perlindungan sosial di Kabupaten Sumenep,” kata Bupati Fauzi, Jumat (09/10/2026).
Ada tiga hal utama yang menjadi perhatian dalam pemutakhiran tersebut. Pertama, pembaruan data pendidikan dalam Kartu Keluarga (KK) agar sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir yang telah ditempuh. Data ini penting sebagai dasar perencanaan pembangunan, terutama untuk mendukung peningkatan IPM pada dimensi pendidikan.
Kedua, pembaruan status perkawinan dari “Kawin Belum Tercatat” menjadi “Kawin Tercatat” bagi masyarakat yang telah memiliki buku nikah, akta perkawinan, atau dokumen perkawinan sah lainnya.
Ketiga, aktivasi IKD untuk memudahkan akses terhadap layanan administrasi kependudukan dan berbagai layanan publik, termasuk pelayanan perlindungan sosial serta bantuan sosial.
Bupati juga mendorong ASN menjadi pelopor dalam pembaruan data kependudukan. Melalui keteladanan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk memastikan keakuratan dokumen kependudukan semakin meningkat.
“Kecamatan dan desa atau kelurahan perlu mengoptimalkan perannya dalam mengidentifikasi warga yang datanya belum mutakhir, sekaligus mengajak mereka segera melakukan pembaruan dokumen,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta melengkapi dokumen kependudukan sesuai kondisi sebenarnya. Langkah ini penting agar data yang tercatat dapat digunakan secara tepat dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun penyaluran bantuan sosial.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, perangkat daerah dan pemerintah desa/kelurahan diminta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep.
“Koordinasi tersebut mencakup pelayanan, pendampingan, verifikasi, hingga penyelesaian kendala dalam pemutakhiran data dan aktivasi IKD,” katanya.
Melalui kebijakan tersebut, ia berharap data kependudukan semakin akurat dan mutakhir, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif serta program perlindungan sosial semakin tepat sasaran. (ZL)








