Sumenep, Relasijatim.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman pembangunan daerah yang terarah, mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat, serta tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kemampuan fiskal daerah.
Menurut Bupati Fauzi, proses penyusunan RDTR tidak boleh dilakukan secara parsial. Setiap detail perencanaan harus dibahas dan dikoordinasikan dengan seluruh pihak terkait agar dokumen yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Sumenep.
“Dalam rangka menyusun RDTR, setiap detail apa pun harus dikoordinasikan dan dikomunikasikan,” kata Bupati Fauzi, Jumat (09/10/2026).
Ia menjelaskan, RDTR memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu landasan dalam penataan ruang dan pelaksanaan pembangunan setelah ditetapkan. Oleh sebab itu, substansi dokumen tersebut perlu disusun secara cermat dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan daerah dan kebutuhan pada masa mendatang.
“Kalau RDTR sudah terbentuk dan diresmikan, ada hal-hal lain yang dalam perjalanan dibutuhkan. Pada akhirnya bisa menyesuaikan dengan harapan seluruh pihak,” ujarnya.
Fauzi juga mengingatkan, kebutuhan pembangunan dapat berkembang seiring perubahan kondisi wilayah. Karena itu, proses penyusunan RDTR harus membuka ruang bagi berbagai masukan agar perencanaan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan para pemangku kepentingan.
“Di sisi lain, penyusunan RDTR memiliki cakupan pekerjaan yang luas. Kondisi tersebut perlu diimbangi dengan perencanaan yang realistis, termasuk mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, keterbatasan fiskal menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam menentukan prioritas dan tahapan penyusunan dokumen tata ruang.
“Biasanya beberapa RDTR yang dibahas tidak mencakup semuanya. Ini sebenarnya sangat luas, selain memang sangat luas, salah satunya adalah faktor fiskal yang terbatas,” tuturnya.
Ia berharap proses penyusunan RDTR dapat berjalan efektif dengan memperhatikan kebutuhan pembangunan dan kapasitas anggaran yang tersedia. Perencanaan yang matang dinilai penting agar dokumen yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga dapat menjadi acuan yang relevan bagi pembangunan daerah.
“Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Sekretaris Daerah, konsultan, dan pemangku kepentingan lainnya harus menjaga komunikasi secara intensif selama proses penyusunan berlangsung,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, kesamaan pemahaman dan kecepatan dalam merespons kebutuhan perencanaan menjadi faktor penting untuk mencegah keterlambatan maupun perbedaan persepsi antarpihak.
“Perlunya menyelaraskan pola kerja antara perangkat daerah dan konsultan. Seluruh pihak dapat menyesuaikan ritme kerja sehingga proses penyusunan berjalan lebih cepat dan terarah. Yang terjadi biasanya dalam operasinya perangkat daerah ini identik lemot, sementara konsultan ini pola pikirnya cepat,” katanya. (ZL)








