Sumenep, Relasijatim.com – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menargetkan sekitar 150 kepala sekolah baru dilantik pada Oktober 2026. Namun, proses pengisian jabatan tersebut masih terkendala tahapan administrasi dan teknis sistem aplikasi.
Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan, mengatakan rencana pelantikan telah diajukan kepada Bupati Sumenep. Pelantikan akan dilakukan terhadap calon kepala sekolah yang seluruh persyaratan administrasinya telah dinyatakan lengkap.
“Di bulan Oktober ini sudah harus ada, dan target kami itu,” kata Iksan, Selasa (22/09/2026).
Menurutnya, calon kepala sekolah saat ini masih menunggu sejumlah tahapan, salah satunya penerbitan pertimbangan teknis (pertek). Proses pengisian kepala sekolah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang penerapannya dilakukan melalui sistem aplikasi.
“Calon kepala sekolah akan melalui tahapan yang ada, salah satunya penerbitan pertimbangan teknis,” ucapnya.
Iksan mengakui, penggunaan aplikasi tersebut masih menghadapi kendala teknis, termasuk adanya sejumlah fitur penguncian yang membuat proses administrasi tidak bisa berjalan secara cepat.
“Di Permen 7 itu semuanya pakai aplikasi. Aplikasi itu tidak bisa segampang yang kita bayangkan. Ada beberapa penguncian yang menjadi kendala,” jelasnya.
Kendala juga muncul dalam penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menduduki jabatan kepala sekolah. Sebelum ditempatkan, terdapat proses pemindahan unsur kepegawaian yang harus diselesaikan melalui sistem.
“Kalau PPPK, harus dipindahkan dulu unsurnya, setelah itu baru bisa ditempatkan ke sekolah tujuan. Sementara sekolah asalnya itu masih ada kepala sekolahnya,” ungkap Iksan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disdik Sumenep terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pemerintah pusat. Koordinasi dilakukan agar kendala dalam sistem dapat segera diselesaikan sehingga proses pengisian jabatan kepala sekolah tidak berlarut.
“Saat ini kami terus melakukan koordinasi agar pengisian kepala sekolah itu sesuai target,” katanya.
Selama menunggu pengangkatan kepala sekolah definitif, kekosongan jabatan akan diisi melalui pelaksana tugas (Plt). Penunjukan Plt tidak dilakukan sembarangan. Disdik akan meminta rekomendasi pengawas sekolah dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain senioritas, status kepegawaian, serta kemampuan manajerial.
“Kami tidak akan asal tunjuk, tetapi minta pertimbangan pengawas,” pungkasnya. (ZL)







