Sumenep, Relasijatim.com — Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi penyediaan bahan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Madura disebut memiliki cakupan lebih luas.
Kuasa hukum salah satu pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, menyebut total dugaan kerugian sejumlah korban mencapai lebih dari Rp7 miliar. Angka itu jauh di atas kerugian dalam laporan polisi di Polresta Sumenep yang tercatat Rp288,96 juta.
Laporan dibuat Ilmiyatus Zahiro alias Neng Ayak terhadap Noerma Dwi Charolina alias Lina pada 12 September 2026. Perkara tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/319/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
“Di atas tujuh miliar,” kata Sulaisi mengenai perkiraan total kerugian sejumlah korban, Jumat (18/09/2026).
Ia juga menyebut satu korban diduga mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar.
“Paling besar korbannya satu orang,” ujarnya.
Menurut Sulaisi, dugaan korban tidak hanya berada di Sumenep, tetapi juga di wilayah Madura lainnya, termasuk Sampang. Investasi tersebut disebut berkaitan dengan penyediaan bahan makanan untuk dapur MBG, dengan penawaran yang dikaitkan dengan pengelolaan dapur MBG di Sumenep, Pamekasan dan Sampang.
“Yang saya mulai dari yang terkecil. Laporannya di Polres Sumenep itu yang paling kecil kerugiannya,” katanya.
Sulaisi mendorong pihak yang merasa dirugikan untuk melapor kepada aparat penegak hukum. Ia juga membuka kemungkinan penanganan perkara secara terintegrasi apabila laporan dari sejumlah daerah memiliki keterkaitan.
Sementara itu, nama anggota DPR RI dari daerah pemilihan Madura, Slamet Ariyadi, sebelumnya turut disebut dalam keterangan terkait perkara tersebut. Namun, Slamet Ariyadi bukan pihak yang tercantum sebagai terlapor. Laporan polisi di Polresta Sumenep ditujukan kepada Noerma Dwi Charolina alias Lina.
Klaim kerugian lebih dari Rp7 miliar tersebut masih merupakan keterangan pihak kuasa hukum dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan korban, bukti transaksi, dokumen investasi serta penelusuran aliran dana.
Jika laporan dari daerah lain terbukti memiliki keterkaitan, nilai kerugian perkara ini berpotensi lebih besar dari Rp288,96 juta yang tercantum dalam laporan awal. (ZL)









