Sumenep, Relasijatim.com – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program spesial berupa diskon tunggakan atau piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 95 persen, sekaligus pembebasan denda.
Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-757. Masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 dapat memanfaatkan program tersebut hingga 31 Oktober 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dengan segera melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum batas waktu program berakhir.
“Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 dengan keringanan yang cukup besar,” kata Ferdiansyah, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, pemberian keringanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran PBB-P2.
“Program spesial ini mencakup diskon tunggakan piutang pajak hingga 95 persen dan bebas denda PBB-P2 sampai dengan 31 Oktober 2026,” ucapnya.
Kebijakan tersebut berdasarkan SK Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026. Adapun pelaksanaan program tetap mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Bapenda Sumenep mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum jatuh tempo.
“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Segera manfaatkan keringanan pembayaran PBB-P2 sebelum 31 Oktober 2026,” imbaunya.
Program tersebut diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat penerimaan daerah dari sektor pajak serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Program ini meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah disektor pajak,” tukasnya. (ZL)









