Sumenep, Relasijatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep, Jawa Timur menggelar razia untuk menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Sumenep, Senin (7/9/2026). Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 48 botol minuman beralkohol di Cafe Lotus.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., mengatakan, barang bukti tersebut yakni satu kardus Bir Bintang berisi 12 botol, satu kardus Alexis berisi 12 botol, satu kardus Anggur Putih Cap Orang Tua berisi 12 botol, serta satu kardus Api Anggur Hijau yang juga berisi 12 botol.
“Total terdapat empat kardus atau 48 botol minuman beralkohol yang diamankan petugas,” kata Sjaiful.
Menurutnya, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah dampak negatif yang berpotensi ditimbulkan dari peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga situasi kamtibmas. Masyarakat diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif melalui pendekatan Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, dan Guyub,” tukasnya. (ZL)








