Sumenep, Relasijatim.com – Jajaran Polresta Sumenep, Jawa Timur berhasil mengamankan ratusan pil berlogo “Y” dalam pengungkapan dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan dilakukan Satuan Samapta Polresta setempat pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Penindakan berlangsung di sekitar Jalan Raya Gapura, Desa Gapura. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan AR (21), warga Kecamatan Gapura, bersama seorang saksi berinisial FI.
“Dari AR, petugas menemukan 300 butir pil berlogo “Y” yang berada di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam. Kami juga menyita telepon seluler, bungkus rokok, plastik bening, dan sepeda motor,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, Kamis (27/08/2026).
Ia menerangkan, dari tangan FI, petugas mengamankan 11 butir pil berlogo serupa beserta telepon seluler, bungkus rokok dan sobekan aluminium foil.
“Perkara ini ditangani Satresnarkoba setelah sebelumnya dilakukan penindakan oleh Satuan Samapta,” ucapnya.
Saat ini, lanjutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi. Polisi juga melakukan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk pengujian barang bukti di laboratorium untuk memastikan kandungan pil yang diamankan.
“AR dipersangkakan dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, proses hukum terhadap terlapor masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Polresta Sumenep akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras berbahaya maupun narkotika di wilayah hukumnya. (ZL)








