Bangkalan, Relasijatim.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan, Rabu (5/8/2026).
Massa meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap legalitas dan perizinan rumah sakit, klinik, hingga laboratorium.
Koordinator aksi LIRA, Mathur Husairi, menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan.
“Dinkes bersama Dinas Lingkungan Hidup harus aktif melakukan pengawasan serta memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran,” kata Mathur.
LIRA juga menyoroti dugaan pelayanan di RSIA Gelamor, Kecamatan Kamal, yang disebut menerima pasien tanpa kehadiran langsung dokter spesialis anak. Dugaan tersebut diminta menjadi bahan evaluasi, termasuk terkait kelengkapan perizinannya.
“Semua pelayanan kesehatan, baik klinik, maupun rumah sakit swasta harus memenuhi syarat administrasi saat pendirian,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinkes Bangkalan, dr. Nunuk Kristiani, menyatakan pihaknya telah memverifikasi dokumen RSIA Gelamor. Menurutnya, rumah sakit tersebut telah mengantongi izin OSS dan izin IPAL yang diterbitkan pada 2022 sehingga tidak ditemukan persoalan administrasi.
“Kami sudah mengantongi dokumen izin rumah sakit tersebut, yaitu izin OSS dan izin IPAL yang diterbitkan pada tahun 2022. Kalau diperlukan, salinan dokumennya juga bisa kami tunjukkan,” kata Nunuk.
Ia menegaskan Dinkes tetap melakukan monitoring terhadap sembilan rumah sakit dan sekitar 27 klinik di Bangkalan setiap enam bulan sekali, serta mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan mengikuti akreditasi setiap tiga tahun.
“Kami juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang praktik gratifikasi maupun dugaan penggiringan pasien. Jika ditemukan pelanggaran, fasilitas kesehatan akan dipanggil dan dibina sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (IS)






