Sumenep, Relasijatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus mendorong percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni meminta pemerintah desa mempercepat penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada masyarakat sebagai wajib pajak.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Bapenda Sumenep, Akhmad Sugiharto, mengatakan pemerintah desa memiliki peran strategis dalam mempercepat distribusi SPPT kepada masyarakat. Penyampaian SPPT secara tepat waktu dinilai penting agar wajib pajak dapat segera mengetahui besaran kewajiban yang harus dibayarkan dan melakukan pelunasan PBB-P2.
Karena itu, pihaknya terus mendorong seluruh pemerintah desa agar aktif membantu mempercepat proses penyampaian SPPT kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
“Kami mendorong seluruh pemerintah desa segera menyalurkan SPPT kepada masyarakat sehingga pelunasan PBB dapat dilakukan lebih cepat dan target penerimaan daerah bisa tercapai,” kata Sugiharto, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, percepatan pelunasan PBB-P2 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dibutuhkan keterlibatan dan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, operator e-PBB, hingga masyarakat sebagai wajib pajak.
Sinergi tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan realisasi penerimaan dari sektor PBB-P2. Sebab, penerimaan pajak daerah memiliki kontribusi terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan serta penyelenggaraan pelayanan publik.
“Semakin cepat masyarakat melunasi PBB, semakin besar pula kontribusinya terhadap pembangunan Kabupaten Sumenep. Sinergi seluruh pihak menjadi kunci keberhasilan target tahun 2026,” paparnya.
Sugiharto juga menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban membayar pajak daerah. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat.
Masyarakat diharapkan memahami bahwa pembayaran PBB-P2 tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif sebagai wajib pajak. Lebih dari itu, pembayaran pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami ajak semua pihak, terutama kepala desa memberikan edukasi kepada masyarakat agar patuh bayar pajak karena PBB sangat berdampak kepada peningkatan pembangunan,” ungkapnya.
Selain mempercepat distribusi SPPT, Pemkab Sumenep juga terus mendorong pemanfaatan layanan pembayaran pajak secara digital. Kemudahan teknologi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB-P2 tanpa harus melalui proses yang rumit.
Dengan adanya sistem pembayaran melalui aplikasi, masyarakat dapat melakukan transaksi secara lebih praktis, mudah, dan cepat. Digitalisasi layanan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
“Aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB. Selain lebih praktis, juga mudah dan cepat,” imbuhnya.
Pemkab Sumenep berharap percepatan distribusi SPPT yang dibarengi dengan kemudahan sistem pembayaran dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban PBB-P2.
“Pemerintah desa juga diharapkan tidak hanya berperan dalam menyampaikan SPPT, tetapi turut aktif mengingatkan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan kolaborasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, operator e-PBB, dan masyarakat, proses pelunasan PBB-P2 tahun 2026 diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan optimal,” tegasnya.
Upaya tersebut sekaligus diharapkan mampu mendukung pencapaian target penerimaan daerah Kabupaten Sumenep tahun 2026. Pada akhirnya, peningkatan penerimaan pajak daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap keberlanjutan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat. (ZL)








