SUMENEP, Relasijatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus mendorong penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi para pelaku usaha.
Program tersebut bertujuan meringankan beban biaya UMKM sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu menembus pasar yang lebih luas, baik di tingkat regional maupun nasional.
Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, mengatakan sertifikat halal kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha. Selain memberikan jaminan kehalalan produk, sertifikasi halal juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
“Jika sebuah produk telah memiliki sertifikat halal, maka secara otomatis akan naik kelas karena kepercayaan masyarakat juga akan meningkat,” kata KH. Imam Hasyim, Jumat (19/06/2026).
Menurutnya, Pemkab Sumenep berkomitmen mendorong seluruh pelaku usaha, khususnya UMKM, agar memiliki sertifikat halal untuk setiap produk yang dipasarkan.
Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep yang memfasilitasi proses pengurusan sertifikat halal secara gratis bagi pelaku usaha.
“Kami juga membentuk tim pendamping khusus yang bertugas membantu pelaku UMKM dalam memenuhi berbagai persyaratan administrasi selama proses pengajuan sertifikat halal,” ucapnya.
Sementara itu, Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur, Baddrut Tamam, menegaskan bahwa kewajiban memiliki sertifikat halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Seluruh pelaku usaha yang masuk dalam kategori wajib halal harus memenuhi ketentuan tersebut,” kata Baddrut. (Zole)









