Sumenep, relasijatim.com – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kamis (11/6), untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Sidak dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri, didampingi Wakil Ketua Wahyudi, Sekretaris Wiwid Harjo Yudanto, serta sejumlah anggota komisi.
Rombongan mendatangi kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) guna memperoleh informasi mengenai pelaksanaan sejumlah paket pengadaan yang tengah berjalan.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Bagian PBJ, Yugo Prakoso, karena sedang tidak berada di kantor.
Selanjutnya, anggota dewan meminta keterangan dari tim Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani beberapa proyek strategis daerah.
Dari hasil penelaahan awal terhadap dokumen pengadaan dan hasil dialog dengan pihak terkait, Komisi III menemukan sejumlah persyaratan dalam dokumen tender yang dinilai perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya persyaratan surat dukungan pada beberapa paket pekerjaan konstruksi.
Menurut Komisi III, persyaratan tersebut perlu dikaji lebih mendalam untuk memastikan tidak menimbulkan hambatan bagi peserta lelang lain dalam mengikuti proses tender secara terbuka dan kompetitif.
Salah satu paket yang menjadi sorotan yakni pekerjaan pembangunan drainase di Jalan Arya Wiraraja dengan nilai anggaran sekitar Rp1,4 miliar.
Berdasarkan informasi yang diterima Komisi III, terdapat rekanan yang mengaku mengalami kesulitan memenuhi persyaratan surat dukungan material bronjong yang tercantum dalam dokumen lelang.
Selain itu, DPRD juga menerima informasi serupa pada sejumlah paket pekerjaan pengendalian banjir dan proyek konstruksi lainnya. Namun demikian, Komisi III menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi dari pihak terkait.
“Kami belum mengambil kesimpulan. Namun dari hasil sidak hari ini terdapat beberapa hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Prinsipnya, seluruh proses pengadaan harus menjamin persaingan yang sehat, terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi syarat,” kata Ketua Komisi III DPRD Sumenep Muhri.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III berencana menggelar rapat kerja pada pekan depan dengan menghadirkan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep.
Rapat tersebut bertujuan meminta penjelasan terkait penyusunan dokumen teknis pengadaan, termasuk sejumlah persyaratan yang menjadi perhatian DPRD.
Komisi III menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan mendalami seluruh informasi yang kami peroleh. Jika ditemukan ketentuan yang berpotensi menghambat kompetisi, tentu perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan agar seluruh proses pengadaan berjalan profesional dan akuntabel,” pungkasnya. (zola)









