Sumenep, Relasijatim.com – Satreskrim Polresta Sumenep, Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Polisi mengamankan dan menahan pria berinisial DAP (22), warga Kecamatan Kota Sumenep.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 September 2026.
Tersangka diamankan di rumahnya pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban merupakan perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan antara korban dan tersangka melalui aplikasi komunikasi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan persetubuhan terjadi pada November 2023 dan April 2026 di wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP. Salah satu ketentuan yang diterapkan, yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.
“Pasal yang diterapkan mengatur persetubuhan dengan anak dan memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tukasnya. (QIN)







