Massa Desak Tuntaskan Kasus Dugaan Aliran Dana Rp15 Miliar BUMD PT Tonduk Majeng Madura

oleh
oleh
Massa saat aksi di depan Kejari Bangkalan

Bangkalan, Relasijatim.com – Dugaan aliran dana dalam kasus korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM) kembali menjadi sorotan.

Puluhan massa dari gabungan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bangkalan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan membuka penyelidikan dan penyidikan baru untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga menikmati aliran dana penyertaan modal senilai Rp15 miliar. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Bangkalan, Rabu (29/7/2026).

Massa menilai penanganan perkara belum sepenuhnya mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan dana penyertaan modal BUMD.

Usai berorasi, koordinator aksi Amir Hamah menyerahkan surat pengaduan kepada Kejari Bangkalan. Dalam pengaduannya, ia meminta penyidik mengembangkan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Amir, terdapat dugaan aliran dana yang belum dipertanggungjawabkan secara hukum, khususnya terkait transaksi pembelian tanah di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, yang disebut menggunakan dana penyertaan modal BUMD.

Ia mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, pemilik tanah Perija Wirawan mengaku menerima pembayaran sebesar Rp9 miliar, sementara nilai transaksi disebut mencapai Rp12 miliar. Selisih nilai pembayaran tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

“Penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada empat terdakwa saja. Masih ada fakta-fakta persidangan yang menurut kami perlu didalami agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum,” kata Amir.

Ia juga menyoroti keterangan ahli penilai independen (appraiser) yang menyebut nilai wajar tanah tersebut diperkirakan paling tinggi hanya sekitar Rp5 miliar.

“Perbedaan signifikan antara nilai appraisal dan nilai transaksi disebut menjadi salah satu indikasi yang perlu didalami untuk mengetahui ke mana aliran dana tersebut mengalir,” ucapnya.

Selain itu, kondisi objek tanah juga dipersoalkan karena disebut tidak memiliki akses jalan langsung, dengan jalur masuk berada di atas tanah kas Desa Tengket. Fakta-fakta tersebut dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya penerima manfaat lain dari dana penyertaan modal BUMD.

“Berdasarkan fakta persidangan maupun putusan Pengadilan Tipikor, kami melihat masih ada dugaan aliran dana yang belum dipertanggungjawabkan. Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Bangkalan membuka penyelidikan dan penyidikan baru terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan tidak dihadirkannya mantan Kepala Desa Tengket sebagai saksi selama persidangan. Menurutnya, kesaksian tersebut penting untuk menjelaskan kondisi objek tanah yang menjadi bagian dari transaksi.

Dalam perkara tersebut, empat terdakwa telah dinyatakan bersalah, yakni Moh. Kamil selaku Direktur BUMD, Abdul Kadir sebagai Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura, Uftori Wasit (Totok) selaku Direktur PT Tonduk Majeng Madura, dan Sofiulloh Syarif sebagai Direktur Umum PT Tonduk Majeng Madura.

Meski demikian, massa aksi menilai putusan terhadap keempat terpidana belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana penyertaan modal.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan Muhammad Nizar menyatakan bahwa aspirasi masyarakat merupakan bentuk kontrol yang positif terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Permintaan dari pengadu agar kejaksaan lebih giat dan lebih semangat lagi mengungkap kasus ini kami anggap sebagai bentuk kontrol dari masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan. Pada prinsipnya tidak ada perkara yang tidak kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Nizar menjelaskan, laporan yang disampaikan massa telah diterima dan diteruskan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk dipelajari sebagai bahan tindak lanjut.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, ia menyatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik dan harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.(IS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.