JAKARTA, Relasijatim.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi dan penguatan kualitas keanggotaan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7), bersama jajaran pengurus, Dewan Kehormatan, dan perwakilan PWI Provinsi.
Akhmad Munir mengatakan, kebijakan ini bertujuan memastikan keanggotaan PWI lebih tertib, profesional, dan sesuai AD/ART. Reaktivasi juga menjadi kesempatan terakhir bagi wartawan yang masih aktif untuk menyelesaikan persoalan administrasi keanggotaan.
“Setelah 31 Desember 2026 tidak akan ada lagi kebijakan diskresi terkait reaktivasi keanggotaan,” tegas Munir.
PWI Pusat juga membentuk Tim Khusus untuk melakukan monitoring dan verifikasi seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya. Verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART, termasuk syarat mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah mendapat sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi.
Selain itu, rapat menetapkan seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.
Dalam rapat lanjutan pengurus harian diputuskan bahwa bagi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang menggelar konferensi hingga sebelum 9 Februari 2027, ketentuan reaktivasi belum diberlakukan. Reaktivasi efektif berlaku setelah 9 Februari 2027.
Setelah tanggal tersebut, anggota yang diaktifkan kembali hanya memiliki hak memilih, namun belum memiliki hak dipilih pada konferensi terdekat.
“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat, tetapi pada konferensi berikutnya atau sesudahnya,” ujar Akhmad Munir. (ZL)



