Sumenep, Relasijatim.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumenep membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep. Penyempurnaan dilakukan setelah rancangan regulasi tersebut melalui proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur.
Hal itu disampaikan dalam laporan hasil pembahasan Pansus terhadap Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep.
Ketua Pansus DPRD Sumenep, Sulahuddin, ST, menyampaikan, hasil fasilitasi gubernur memuat sejumlah perubahan dan penghapusan ketentuan, baik pada pasal maupun ayat dalam rancangan peraturan daerah tersebut. Beberapa bagian yang perlu disempurnakan meliputi Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7.
“Selain itu, terdapat perubahan judul Bab II menjadi Pembentukan Dana Cadangan dan judul Bab III menjadi Besaran Dana Cadangan,” kata Sulahuddin, Kamis (22/10).
Sulahuddin menjelaskan, pembentukan dana cadangan menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan pembiayaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Sebab, kebutuhan anggaran pemilihan bupati dan wakil bupati relatif besar sehingga berpotensi tidak dapat dipenuhi hanya dalam satu tahun anggaran.
Pemilihan kepala daerah merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, kesiapan pendanaan menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung kelancaran seluruh tahapan pemilihan.
“Tanpa perencanaan pendanaan yang baik, penyelenggaraan pemilihan berpotensi menghadapi berbagai kendala yang pada akhirnya dapat memengaruhi efektivitas tahapan maupun kualitas demokrasi,” ungkapnya.
Dalam laporan tersebut, Pansus juga menjelaskan, pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.
Regulasi tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk dana cadangan apabila kebutuhan pendanaan pemilihan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Selain itu, pembentukan dana cadangan juga merujuk pada ketentuan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah. Pembentukan dana cadangan harus ditetapkan melalui peraturan daerah.
Atas dasar tersebut, Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep disiapkan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam merencanakan kebutuhan anggaran pemilihan secara bertahap.
Sebelum menyampaikan laporan dalam rapat paripurna, Pansus telah melakukan pembahasan secara internal maupun bersama jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk menelaah substansi rancangan peraturan daerah sekaligus menindaklanjuti hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penyempurnaan sejumlah pasal diharapkan membuat regulasi pembentukan dana cadangan memiliki rumusan yang lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, laporan Pansus yang disampaikan tersebut belum mencantumkan secara terperinci besaran dana cadangan yang akan dialokasikan maupun skema penyetoran dana setiap tahun anggaran.
Dengan adanya pembahasan lanjutan terhadap rancangan regulasi tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep diharapkan dapat menyiapkan landasan penganggaran yang terencana untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang. (ZL)







